Loading Now

Subbag Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.

Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
  2. Pelaksanaan urusan keuangan;
  3. Penyusunan organisasi dan Tata Laksana;
  4. Pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. Penyusunan Perundang-Undangan dan bantuan hukum;
  6. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
  7. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat;dan
  8. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya bagian tata usaha dibantu oleh 5 (Lima) bagian, yang terdiri dari :

  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan;
  2. Subbagian organisasi, tatalaksana dan kepegawaian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tatalaksana serta pengelolaan urusan kepegawaian;
  3. Subbagian hukum, dan kerukunan umat beragama, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama;
  4. Subbagian informasi dan hubungan masyarakat, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat;
  5. Subbagian umum, mempunyai tugas melakukan urusan ketatusahaan, rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara.
Subbag Tata Usaha

Post Comment