Seksi Pendidikan Madrasah
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394). Pendidikan madrasah dimaksud terdiri dari : RA, MI, MTs, dan MA
Fungsi PENDMA :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah
- Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah
Seksi Pendidikan Madrasah
Post Comment