Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Seksi Bimas Islam :
- Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
- Pelaksanaan program bimbingan masyarakat Islam yang meliputi urusan agama Islam dan pembinaan Syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam..
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Post Comment